Mengenal Pajak Penghasilan Pengusaha dan Cara Hitung Pajak Pengusaha

14 April 2021

cara hitung pajak pengusaha


Pajak penghasilan atau PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pajak penghasilan ini dibebankan pada pribadi, perusahaan atau badan hukum atas penghasilan yang diperolehnya. Salah satu bentuk pajak penghasilan adalah pajak penghasilan pengusaha atau PPh pengusaha. Simak penjelasan di bawah ini terkait PPh pengusaha, beserta cara hitung pajak pengusaha tersebut.   


Apa Itu Pajak Penghasilan Pengusaha? 


Pajak penghasilan pengusaha atau PPh pengusaha adalah salah satu bentuk pajak penghasilan yang dibebankan pada seorang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya. Sekiranya pribadi tersebut juga merangkap sebagai karyawan yang digaji secara rutin, maka ada 2 jenis pajak penghasilan yang dibayarkannya, yakni PPh 21 dan PPh pengusaha ini.  


Besaran PPh pengusaha ini sendiri dihitung berdasarkan besaran penghasilan yang diperoleh dari setiap sumber penghasilan sebagai seorang pengusaha. Secara umum, sumber penghasilan pengusaha ini dibagi ke dalam 3 kategori, yakni penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, dan penghasilan dari kegiatan lainnya.     


1. Penghasilan Pengusaha dari Gaji 


Perlu diingat bahwa gaji yang dimaksud di sini bukanlah gaji seorang pemilik usaha, yang diterimanya secara rutin per bulan saat ia bekerja di tempat lain. Umumnya, pengusaha yang memperoleh gaji dari usaha yang dijalankannya ini, menduduki jabatan tertentu di badan usahanya itu, misalnya seperti direktur atau komisaris.  


Sumber penghasilan satu ini biasanya diperoleh oleh pengusaha atau pemilik badan usaha seperti PT atau Perseroan Terbatas. Beda lagi jika badan usahanya berbentuk CV, di mana pemilik usaha tersebut tidak bisa menjadi karyawan atau pun menduduki jabatan tertentu di dalam perusahaannya. Secara otomatis, tak akan ada gaji yang diterima dari badan usahanya. 


2. Penghasilan Pengusaha dari Laba Usaha 


Sumber penghasilan utama seorang pengusaha tentu berupa laba usaha yang dijalankannya. Jika badan usaha yang dijalankannya berupa PT, maka penghasilan usaha yang diperolehnya berbentuk dividen. Beda lagi dengan penghasilan yang diperoleh dari badan usaha seperti CV, di mana laba usahanya berbentuk prive. 


3. Penghasilan Pengusaha dari Kegiatan Lainnya 


Penghasilan juga bisa diperoleh pengusaha dari beragam jenis kegiatan lain yang dilakukannya. Kegiatan lainnya ini seperti pekerjaan sampingan, di mana pengusaha memperoleh bayaran atas pekerjaannya tersebut. Penghasilan dari kegiatan lainnya ini hanya meliputi penghasilan dari pekerjaan bebas dan sifatnya tidak tetap, sehingga penerimaan gaji atau honor pun tak rutin. 


Bagaimana Cara Hitung Pajak Pengusaha dengan Mudah?  


Seorang pribadi yang memiliki usaha, wajib untuk membayarkan atau menyetorkan sendiri pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Oleh sebab itu, tak salah kiranya jika pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha yang dijalankannya ini, cermat dalam menghitung besaran PPh pengusaha yang harus dibayarkannya. 


Jika pribadi tersebut memperoleh gaji dari usaha yang dijalankannya, maka penghitungan pajak bisa dilakukan berdasarkan aturan umum PPh yang berlaku untuk karyawan. Besaran PPh dari gaji ini diperoleh dari pengurangan penghasilan kotor atau bruto atas hasil perkalian PTKP dengan tarif pajak. 


PPh atas Gaji Pemilik Usaha = Jumlah Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak


Bagi pemilik usaha yang memperoleh penghasilan lainnya, besaran PPh diperoleh dengan mengurangkan penghasilan kotor atau bruto atas hasil perkalian PTKP dengan tarif pajak. Kemudian, besaran penghasilan neto atau penghasilan bersih, bisa diperoleh dengan mengalikan penghasilan bruto dengan Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).  


PPh atas Pendapatan Lainnya = Jumlah Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak


Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)


Besaran PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang digunakan dalam perhitungan PPh pengusaha di atas adalah sejumlah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Besaran ini sudah sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 yang membahas tentang Penyesuaian PTKP.   


Itulah tadi penjelasan singkat mengenai pajak penghasilan pengusaha atau PPh pengusaha, berikut dengan cara hitung pajak pengusaha tersebut. Jadilah warga negara yang taat pajak, dengan membayar PPh pengusaha, sesuai dengan banyaknya penghasilan yang diperoleh dari usaha yang dijalankan. Jangan sampai nanti harus bayar denda, karena mangkir bayar PPh pengusaha ini. 

Posting Komentar

Hi,
Kalau ingin berkomentar menggunakan opsi akun Google, pastikan profile blogger kamu berstatus publik (bisa dilihat orang lain).

Jika tidak, maka nama kamu akan di-display menjadi "Unknown" dan mohon maaf, komentarnya tidak bisa aku approve dan balas karena menyebabkan broken link.

Thanks